PPPK Guru 2021 Agenda Persyaratan Arsip yang Harus Disediakan dan Prosedur Penyaringan

From Time of the World
Jump to: navigation, search

Halo Kawan akrab semua berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan saat ini, admin dapat share info kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Persyaratan Peserta Penyeleksian PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali untuk Saringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah tuntas dilakukan di pemberitahuan saat bantah di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses untuk peserta yang udah lulus Penyaringan Babak 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Penyaringan PPPK Step I sudah memulai pengajuan dokumen mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil pemberitahuan Waktu Bantah Penyeleksian PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa sejumlah skema yang belum berisi karena di II tempo hari masih ada banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada skema namun tidak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/capai Nilai Tingkat Batasan tetapi belum pula bisa isi susunan karena kalah peringkatan.

Sama hal yang kita pahami Penyaringan PPPK Guru dapat dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi prasyarat ikuti saringan Sesi 1 jadi miliki peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan buat peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat mengikut penyeleksian PPPK Guru sekitar 2x.

Untuk peserta yang belum menduduki komposisi di babak I serta II bisa ikuti penyaringan kapabilitas PPPK Guru di sesi III dan segalanya peserta ditahap 3 harus memutuskan ulangi susunan masih yang siap di web SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade masih bisa memakai nilai yang udah diperoleh di saat ujian di sesi awal kalinya dengan aturan nilai yang bakal dimanfaatkan ialah nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai test saat ikuti test di bagian III kelak.

Berikut sejumlah persyaratan peserta saringan PPPK Guru babak III udah diperlengkapi dengan keputusan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Babak III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak persyaratan peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa mengikut Saringan PPPK Guru Babak III akan datang.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Grup II yang tak lulus penyeleksian kapabilitas di babak awal kalinya yaitu step I dan II.

2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di waktu penyeleksian sesi I serta II.

3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik namun juga tidak lulus di penyaringan bagian I serta II.

4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tak lulus di proses penyaringan step II.



Peserta yang tak lolos Bagian 1 dan 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan komposisi ulangi di Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah yang siap susunannya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan babak III merupakan semuanya susunan yang ada di berapa tempat di semuanya Indonesia tiada kecuali.

Namun, peserta diimbau biar masih tetap buat memutuskan susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Kelompok serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Info terkini dari Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan penilaian nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Pemastian nilai tingkat batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga category.

Berikut data sedetailnya definisi Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Grup 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Semua peserta difungsikan nilai ujung batasan category 1 dan rangking terhebat.

Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Category 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kelompok 2 difungsikan bila seusai nilai tingkat batasan category 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Spesial peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat diterapkan nilai tingkat batasan kelompok 2 dan berperingkat terpilih.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal

Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)

Interviu: 20 (optimal 40)

Category 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Bila nilai tingkat batasan kelompok 2 udah difungsikan serta masih tetap ada komposisi yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan kelompok 3 dipraktekkan untuk semua peserta.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

kunci jawaban tema 5 kelas 1 halaman 71-72