PPPK Guru 2023 Agenda Persyaratan Arsip yang Mesti Disediakan dan Sistem Saringan

From Time of the World
Jump to: navigation, search

Halo Teman akrab semuanya berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin dapat share data kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Persyaratan Peserta Saringan PPPK Guru Step 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita pahami buat Penyeleksian PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 udah tuntas dilakukan pada pemberitahuan saat tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses buat peserta yang udah lulus Penyaringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan buat Peserta Penyeleksian PPPK Sesi I telah memulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil informasi Saat Bantah Penyeleksian PPPK Guru Tahapan 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang masih belum berisi disebabkan di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, atau ada susunan akan tetapi tidak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/sampai Nilai Ujung Batasan tetapi tetap belum bisa isikan susunan dipicu kalah perangkingan.

Sama yang kita kenali Penyeleksian PPPK Guru dapat dilaksanakan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi prasyarat mengikut saringan Tahapan 1 karena itu punyai peluang mengikut penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti saringan PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang belum menduduki skema di tahapan I serta II bisa ikuti penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di babak III serta semua peserta ditahap 3 mesti menunjuk ulangi skema yang ada di web SSCASN. Serta buat peserta yang telah penuhi Passing Grade terus bisa gunakan nilai yang telah diperoleh di saat test di babak awal kalinya dengan peraturan nilai yang bisa dimanfaatkan yaitu nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai ujian waktu ikuti test di step III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru babak III telah diperlengkapi dengan peraturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Tahapan III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak syarat-syarat peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa ikuti Saringan PPPK Guru Step III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tidak lulus saringan kapabilitas di babak awalnya ialah step I dan II.

2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di waktu penyeleksian bagian I dan II.

3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik namun juga tidak lulus pada saringan babak I serta II.

4. Ke-4 yakni Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus di proses saringan tahapan II.



Peserta yang tak lolos Babak 1 dan 2 bisa mengerjakan registrasi penentuan skema ulangi di Tahapan 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah masih siap skemanya.

Buat susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan sesi III merupakan seluruhnya susunan yang siap di berapa area di semuanya Indonesia tanpa ada kecuali.

Walau demikian, peserta disarankan supaya terus untuk pilih susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar ataupun penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Definisi dan Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Terakhir :

Data terkini dari Kementerian Pemanfaatan Aparat Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memutuskan koreksi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Putusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Tingkat Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut data sedetailnya kelompok Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terkini.

Grup 1 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Semuanya peserta diperlakukan nilai tingkat batasan definisi 1 serta rangking terpilih.

Peserta category 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interview: 24 (maksimum 40)

Kelompok 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kelompok 2 difungsikan apabila selesai nilai tingkat batasan kelompok 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diterapkan nilai ujung batasan category 2 dan berperingkat terhebat.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal

Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interviu: 20 (maksimum 40)

Category 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan grup 2 udah difungsikan serta masih tetap ada skema yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan definisi 3 diaplikasikan buat semuanya peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interview: 24 (optimal 40)

soal kelas 5 tema 8 subtema 2 dan kunci jawaban